KAJI TINDAK PENINGKATAN PERAN KOPERASI DAN UKM SEBAGAI LEMBAGA
KEUANGAN ALTERNATIF
Oleh
Jannes Situmorang
V. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1). Dilihat dari prosedur pembiayaan dan jangkauan pelayanannya, BMTmerupakan lembaga keuangan alternatif yang sangat efektif dalam melayani kebutuhan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang sangat diperlukan pengusaha kecil mikro.
1). Dilihat dari prosedur pembiayaan dan jangkauan pelayanannya, BMTmerupakan lembaga keuangan alternatif yang sangat efektif dalam melayani kebutuhan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang sangat diperlukan pengusaha kecil mikro.
2). Perkembangan asset BMT yang sangat cepat ditentukan adanya mobilisasi dana dari pihak ketiga serta cepatnya perputaran pengembalian pinjaman para nasabah
yang selanjutnya dipinjamkan kepada nasabah lain.
3). Lembaga keuangan ini dapat menghasilkan profit
yang
cukup besar dan
sangat menguntungkan
para pemiliknya.
4). Pada umumnya BMT yang diteliti menggunakan pola pembiayaan
mudharabah dan
Bai
Bitsaman Aji
(BBA). Pola pembiayaan BBA
punya keunggulan karena punya tingkat
perputaran yang sangat
tinggi, berisiko rendah dan memberikan margin keuntungan yang relatif besar.
5). Jasa pinjaman/pembiayaan yang diberikan
kepada
nasabah/anggota selalu dimusyarahkan dan disepakati terlebih dahulu dan bersifat fleksibel.
6). Untuk mendorong orang menabung, BMT menggunakan pola nisbah bagi hasil, misalnya 65 :35 ( BMT : Penabung )
7). Analisis penilaian terhadap kesehatan kelembagaan BMT yang meliputi aspek pendirinya,
keaktifan pengurus maupun
kualitas pengelola dapat
dinyatakan
bahwa BMT yang diteliti dinyatakan sangat sehat.
8). Kesehatan keuangan BMT dinilai dari lima aspek yaitu struktur
permodalan,
kualitas aktiva produktif, likuiditas,
efisiensi, dan rentabilitas. Dilihat dari
kelima aspek tersebut maka BMT sampel yang diamati ada yang amat sehat,
sehat, kurang sehat dan sangat tidak sehat.
B.
Saran
1). Pembiakan
BMT perlu dipercepat agar jumlah BMT semakin banyak
ditengah-tengah masyarakat.
2). Perlu dilakukan kembali penilaian terhadap kebijakan penyediaan bantuan keuangan revolving
fund
dengan mengintrodusi dana padanan
dari pemilik/pendiri.
3). Perlu dilakukan pengembangan sistem interlending antar BMT.
0 komentar:
Posting Komentar