Pages

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sabtu, 08 Juni 2013 0 komentar



ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI

Sumber   :  
ü  Ardiansyah Denny, Klausa Baku Batal DemiHukum, Harian Sumatera, Sabtu, 30 Juni 2001.
ü A.S Homby (ed) : Oxford Advanced Learner’s Dictionary of current English, Oxford University Press, London 1989, Hal 185
ü  Badrulzaman Darus Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumni,Bandung,1994.
ü  ------------------------, KUH Perdata Buku III Hukum Perikanan Dengan Penjelasan, Alumni,Bandung, 1983.
ü Chairuddin O.K, Pengantar Ilmu Hukum, Peneribit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat,Meda,1992.
ü  Commonwealth of Australia Trade Practices Act 1874/1977, Pasal 48 (1)a.
ü  Ikhsan Muhammad, Stop Press,Klausula Baku Batal Demi Hukum, Warta Konsumen, Juni,2000
ü  Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Medio Maret, 2000.
ü Muis Abdul, Metode Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum USU,Medan,1990
ü  Moenir H.A.S., Manajemen Pelayanan Umum Indonesia, Penerbit Bumi Aksara,Jakarta,1999.
ü Moss Warranty-Magnusson (US), Federal Tgrade commission, Improvement Act 1975,PL 93-637, sec 101 (1)
ü NBW, Buku 6, Pasal 236, lihat M.Van Delft-Basa en E.h. Hi\ondius,Jaaboek konsumentenrecht 1991, Kluwer-
ü  Deventer 1991, Hal 2 Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, 2000
ü  Sudaryanto, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
ü Shofie Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
ü  Satjipto, Rahardjo, Ilmu Hukum, 1986, Alumni Bandung hal 127


Penulis    :   Sri Handayani


Tahun       :   Volume 4, Nomor 1, Januari 2012 

Isi Materi Terkait   :

Pengertian Konsumen dan PerlindunganKonsumen

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir.Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Menurut Prof.Mochtar Kusuma atmadja,batasan atau defenisi hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara pihak satu sama lain, berkaitan dengan barang atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.

Asas Dan Tujuan

Asas-asas yang dianut dalamhukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.      Asas manfaat.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi disbanding pihak lainnya.Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.      Asas keadilan.
Penerapan asas ini dapatdilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.      Asas keseimbangan.
Melalui penerapanasas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum.
Dimaksudkanagar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Sedangkan tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usahauntuk meningkatkan kualitasnya. Lebihlengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari eksesnegatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak Dan Kewajiban Konsumen

Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, disebutkan hak-hak konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.
2. Hak untuk memilih.
3. Hak atas Informasi.
4. Hak untuk didengar pendapat dan Keluhannya
5. Hak untuk mendapatkan advokasi.
6. Hak untuk mendapat pendidikan
7. Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan ganti rugi.
9. Hak yang diatur dalam Peraturan

Perundang-undangan lainnya :
· Ad. 1. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
· Ad. 2. Hak Untuk Memilih
Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan.Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
· Ad. 3. Hak Atas Informasi
Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bias membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
· Ad. 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar:
Pertama, pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen.
Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah.Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
· Ad. 5. Hak untuk mendapatkan advokasi
Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan
sosial.
Hak ini dapat dipenuhi dengan cara:
1. Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah.
Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen;
2. Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action);
3. Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
· Ad. 6. Hak untuk mendapat Pendidikan.
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribusi dan tanggungjawab pelaku usaha.
· Ad. 7. Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disvaritas, adanya perlakuan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbedabeda, sesuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
· Ad. 8. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi.
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut.
Bentuk ganti rugi dapat berupa:
1. Pengembalian uang,
2. Penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
3. Perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
· Ad. 9. Hak yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.

Klausula Buku Dalam Perjanjian

Dalam masalah ganti rugi PDAM Tirtasari Binjai ada peraturan dan ketentuan-ketentuan khusus yang mengaturnya yaitu Peraturan Daerah Tingkat II Binjai No. 12 Tahun 1976. Jadi apabila dalam hal ini konsumen merasa dirugikan oleh pihak PDAM Tirtasari, maka konsumen itu cukup datang ke kantor PDAM Tirtasari untuk menyampaikan sendiri permasalahannya, yang mana nantinya mereka menaggapi segala keluhan-keluhan dari konsumen dan akan mencari jalan penyelesaiannya.

Tanggungjawab Pelaku Usaha

Sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan : “ Pelaku Usaha bertanggungjawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibatmengkonsumsi barang dan/atau jasa yangdihasilkan atau diperdagangkan”.
Bentuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Kelalaian yang dilakukan oleh PDAM Tirtasari Binjai di Kota Binjai adalah :
a.   Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau swtara lainnya, atau perawatan kesehatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
b.   Apabila menyangkut tentang masalah rekening pembayaran air bulan ini maka penyelesaiannya adalah dengan memasukkan selisih dari rekening yang bermasalah ini kedalam rekening bulan yang akan datang.

Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM Tirtasari di Kota Binjai adalah :
a. Direktur dan manager serta semua pegawai perusahaan daerah air minum PDAM Tirtasari atas tindakannya yang melawan hukum atau karena kelalainya dalam melaksanakan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepadanya baik langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerugian bagi pengusahaan disamping dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diwajibkan pula mengganti kerugian yang timbul akibat pergaulannya.
b.ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai daerah berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan. menyuruh salah satu pegawai PDAM Tirtasari untuk mengecek langsung kelapangan guna membuktikan kebanaran pengaduan yang masuk ke PDAM Tirtasari.

Hasil Analisis   :  Menurut analisis saya jurnal ini sudah memberikan penggambaran yang baik untuk para konsumen dan menjadikan konsumen mendapatkan perlakuan yang baik karena adanya hak-hak konsumen serta tanggungjawab oleh pelaku usaha. Karena itu saya memberikan analisis bahwa jurnal ini telah sesuai dengan isi materi yang ada pada aspek hukum perlindungan konsumen meskipun masih ada beberapa materi yang tidak tercantum dalam jurnal tersebut, diantaranya : Hak dan kewajiban pelaku usaha, Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dan Sanksi.

Visitors

 
Zakaria Al-Faeyza © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting