Pages

GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Rabu, 31 Desember 2014 0 komentar

PENGERTIAN GCG

Good Corporate Governance atau GCG merupakan suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya, suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya peluang pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan, atau suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.

PRINSIP GCG

Didalam GCG sendiri terdapat beberapa asas atau prinsip yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan, yaitu:

A. Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

B. Akuntabilitas (Accountability)

            Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain . Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

C. Responsibilitas (Responsibility)

            Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

D. Independensi (Independency)

            Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

E. Kesetaraan dan Kewajaran ( Fairness )

            Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.

PENERAPAN GCG

Penerapan GCG dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Antara lain:

1.  Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.

2. Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang diperlukan.

3. Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.

4.  Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari.

5. Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Tanpa adanya penilaian atau monitoring yang berkelanjutan atas penerapan GCG, maka akan sulit untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan GCG dilakukan secara konsisten.

            Hasil penilaian ini tentunya perlu dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan tahunan (untuk perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai penerapan GCG perusahaan dapat berjalan dengan semestinya.

Faktor Eksternal

            Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
a. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.

b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.

c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).

Faktor Internal

            Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:

a. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.

b. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.

c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.

d. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi. 


e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

Siapa Yang Harus Menguasai GCG?

Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
  • Dewan Komisaris,
  • Direksi,
  • Corporate Secretary,
  • Komite Audit,
  • Komite GCG,
  • Bagian Legal dan Compliance,
  • Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
  • Dana Pensiun,
  • Yayasan/Koperasi,
  • Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
Demikian artikel GCG (Good Corporate Governance) ini, semoga bermanfaat.

Referensi :
http://pratamaindomitra.co.id/apa-itu-gcg-good-corporate-governance.html
http://muthiadewi28.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance-gcg.html

TUGAS KELOMPOK (TUGAS 5)

Selasa, 30 Desember 2014 0 komentar

TUGAS ARTIKEL KELOMPOK

CLIENT group :
Asef Sururi                            (28211479)
Dimas Nurdiansyah            (28211496)
Mohammad Zakaria            (29211361)
Mukhlasin                             (25211028)


1. What are the ethical issues by this case
Answer:
a)     a. pesticide plant that many people build shacks around the plant.
b)     b. Chairman eliminate money for a few years
c)     c. structure  organization are not enough to deal with a disaster
d)     d. Management less giving guidance to the community around or civillian

2. What is the doctrine of illegal "limited" applies to protect shareholders fromunion carbide corportion
Answer:
Not applied to protect shareholders because the company's manager had failed to warn all of them the risk at the indian plant

3. is India operations, which are overseen by managers of the union carbide Corporation (USA) in accordance with the legal or moral standards or ethical?
Answer:
Not appropriate because the company Union Carbide India Ltd has not metlegal and ethical standards that have been set by the parent company. Therefore, many events – events that occur due to dipabrik undesirable omission of officers and the lack of training provided and because a majority of theemployees of the illiterate so don't know the dangers of pesticides used. And result in catastrophic burning of storage tanks.

The reason why we choose CLIENT
The reason why we choose CLIENT for our groups name is because it just simply to remember by using that name (CLIENT) also the meaning of client is the maker of the Alliance (person or body) that makes Alliance with one or more members of the IAI-KAP or KAP of the members working for professional services. So we hope that we also become professional like that underline word.


KANTOR AKUNTAN "THE BIG 4"

Kamis, 25 Desember 2014 0 komentar


The Big 4 atau ditulis The Big Four merupakan empat kantor akuntan berskala internasional yang terbesar saat ini, yang menangani sebagian besar audit bagi perusahaan, baik terbuka (public) maupun tertutup (private). Kantor akuntan yang menjadi The Big Four firms adalah sebagai berikut:

Firm
Revenues
People
Fiscal Year
Deloitte Touche Tohmatsu
$27.4bn
165,000
2008
PricewaterhouseCoopers
$25.2bn
146,700
2007
Ernst & Young
$21.1bn
130,000
2007
KPMG
$19.8bn
123,000
2007

Sebelumnya, kelompok kantor akuntan terbesar ini disebut sebagai “Big Eight” sebelum adanya serangkaian merger dan liquidasi Arthur Andersen yang terlibat skandal Enron pada tahun 2001.

Big 8 (sampai dengan tahun 1989)

Kantor-kantor akuntan yang disebut sebagai the Big 8 menggambarkan dominasi delapan kantor akuntan terbesar pada abad ke-20, yaitu:

1.    Arthur Andersen
2.    Arthur Young & Company
3.    Coopers & Lybrand
4.    Ernst & Whinney (sampai dengan 1979 Ernst & Ernst bermarkas di US dan Whinney Murray di UK)
5.    Deloitte Haskins & Sells (sampai dengan 1978 Haskins & Sells bermarkas di US dan Deloitte Plender Griffiths di UK)
6.    Peat Marwick Mitchell (yang kemudian berubah menjadi Peat Marwick)
7.    Price Waterhouse
8.    Touche Ross

            Sebagian besar the Big 8 merupakan aliansi antara firma yang berasal dari British dan US pada abad ke-19 atau awal abad ke-20. Price Waterhouse merupakan UK firm yang kemudian membuka cabang di US pada 1890 dan kemudian terpisah dan berdiri sendiri. Firma Peat Marwick Mitchell merupakan gabungan firma US dan UK dan menggunakan nama yang sama pada tahun 1925. Firma lainnya menggunakan nama yang berbeda untuk domestic business (tidak menggunakan nama bersama/common names), antara lain Touche Ross tahun 1960, Arthur Young (at first Arthur Young, McLelland Moores) tahun 1968, Coopers & Lybrand tahun 1973, Deloitte Haskins & Sells tahun 1978 dan Ernst & Whinney tahun 1979.

Big 6 (1989-1998)

            Kompetisi diantara kantor akuntan semakin intensif dan the Big 8 menjadi the Big 6 pada Juni 1989 ketika Ernst & Whinney merger dengan Arthur Young mejadi Ernst & Young serta Deloitte, Haskins & Sells merger dengan Touche Ross menjadi Deloitte & Touche pada Agustus 1989.

Selengkapnya the Big Six mencakup:

1.          Arthur Andersen
2.          Coopers & Lybrand
3.          Ernst & Young (Ernst & Whinney and  Arthur Young & Company merged in 1989)
4.          Deloitte & Touche (Deloitte Haskins & Sells and Touche Ross mergen in 1989)
5.          Peat Marwick Mitchell
6.          Price Waterhouse

Big 5 (1998-2002)

The Big 6 menjadi the Big 5 pada Juli 1998 ketika Price Waterhouse merger dengan Coopers & Lybrand menjadi PricewaterhouseCoopers. 
Selengkapnya the Big 5 adalah:


1.          Arthur Andersen
2.          Ernst & Young
3.          Deloitte & Touche
4.          Peat Marwick Mitchell
5.          Price waterhouse Coopers (Price Waterhouse and Coopers & Lybranmerged in 1998)

Big 4 (2002-sekarang)

            Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen, yang mengaudit laporan keuangan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.

The big 4 selengkapnya adalah:
1.       Ernst & Young
2.       Deloitte Touche Tohmatsu
3.       KPMG
4.       PricewaterhouseCoopers

Afiliasi di Indonesia
Kantor akuntan publik di Indonesia yang berafiliasi dengan the big four adalah:

1.       KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja – affiliate of Ernst & Young
2.       KAP Osman Bing Satrio – affiliate of Deloitte
3.       KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja – affiliate of KPMG
4.       KAP Haryanto Sahari – affiliate of PwC

Mergers and developments

Struktur merger dan development kantor akuntan terbesar tersebut adalah sebagai berikut:
·         Arthur Andersen
o    Developed from Andersen, Delany

·         Ernst & Young
o    Arthur Young
o    Ernst & Whinney
§  Ernst & Ernst (US)
§  Whinney Murray (UK)
§  Whinney, Smith & Whinney

·         PricewaterhouseCoopers
o    Coopers & Lybrand
§  Cooper Brothers (UK)
§  Lybrand, Ross Bros, Montgomery (US)
o    Price Waterhouse

·         Deloitte Touche Tohmatsu
o    Deloitte & Touche
§  Deloitte Haskins & Sells
§  Deloitte Plender Griffiths (UK)
§  Haskins & Sells (US)
§  Touche Ross
§  Touche, Ross, Bailey & Smart
§  Ross, Touche (Canada)
§  George A. Touche (UK)
§  Touche, Niven, Bailey & Smart (US)
§  Touche Niven
§  Bailey
§  A. R. Smart
o    Tohmatsu & Co. (Japan)

·         KPMG
o    Peat Marwick Mitchell
§  William Barclay Peat (UK)
§  Marwick Mitchell (US)
o    KMG
§  Klynveld Main Goerdeler
§  Klynveld Kraayenhof (Netherlands)
§  Thomson McLintock (UK)
§  Main Lafrentz (US)
§  Deutsche Treuhand Gesellschaft (Germany)


Referensi : Wikipedia

Visitors

 
Zakaria Al-Faeyza © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting