Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas
kewajarandalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus
kas yangsesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu:
1. Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada
instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a. Auditor Eksternal
Pemerintah yang dilaksanakan
oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat
: (1) Undang-undang
Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan
kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak
tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
b.
Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP)
yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
2.
Auditor Intern
Merupakan auditor yang bekerja pada
suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan
untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
adalah melakukan fungsi pengauditan
atas laporan keuangan yang
diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka,
yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan
kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik
akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan
Publik (KAP).
Namun, Arens
& Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang
diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
4.
Auditor Pajak
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan
ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan
Pajak(KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa).
Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus.
Tanggungjawab Karikpa adalah
melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah
memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Referensi
: http://id.wikipedia.org/
0 komentar:
Posting Komentar