A.
Perkembangan
Standar Profesional Akuntan Publik
Perkembangan
dari standar professional akuntan public dapat kita lihat dari uraian berikut
ini :
1. Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia
menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam Kongres III Ikatan
Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut
mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan
yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian
dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian,
laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
2.
Kongres IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober
1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan.
3. Pada tanggal 19 April 1986 norma yang
telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus
Pusat IAI. Kongres ke VII Ikatan akuntan
Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan Publik yang secara
garis besar berisi :
a.
Uraian
mengenai Standar Profesional akuntan Publik
b. Berbagai
pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c. Berbagai
pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d.
Pernyataan
jasa akuntansi dan review
5. Tahun 1999 IAI mengubah nama Komite
Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik yang
menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan Publik yang terdiri atas lima standar yaitu :
a.
Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Auditing (IPSA).
b.
Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
c.
Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review
(PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (IPSAR).
d.
Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e. Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
B.
Standar
Auditing
Standar
audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab
profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan
pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu
disebut Pernyataan Standar Audit (PSA).
Standar
audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok
besar, yaitu :
1. 1. Standar Umum
a.
Audit
harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki
kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b. Auditor
harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang
berhubungan dengan audit.
c.
Auditor
harus menerapkan kemahiran profesionla dalam melaksanakan audit dan menyusun
laporan.
2. 2. Standar Pekerjaan Lapangan
a.
Auditor
harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten
sebagaimana mestinya.
b.
Auditor
harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas sertalingkungannya,
termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang signifikan
dalam laporan keuangan karena keslahan atau kecurangan, dan untuk merancang
sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
c. Auditor
harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit
agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut
laporan keuangan yang diaudit.
3. 3. Standar Pelaporan
a.
Auditor
harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
b.
Auditor
harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana
prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan
jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.
Jika
auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka
auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
d.
Auditor
harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau
menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor.
Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor
harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari dalam laporan auditor
C.
Penjelasan
Masing-masing Standar Audit
1.
1. Standar Umum, standar ini menekankan
pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
a.
Pelatihan
dan kecakapan teknis yang memadai
Seorang
auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi,
pengalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta
mengikuti pendidikan profesional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor
independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain,
pendidikan formal diperoleh melalui perguruan tinggi dan auditro juga harus
mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan baik yang diadakan di KAP sendiri,
IAPI atau seminar dan lokakarya.
b.
Sikap
mental yang independen
Standar
ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena
ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (kecuali auditor
independen), auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapa pun untuk
mempertahankan kebebasan berpendapatnya.
Pengertian
independen bagi auditor :
1)
Independent In Appearance, independen dilihat dari
penampilannya di struktur organisasi perusahaan.
2) Independent In Fact , independensi dalam
kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya.
3)
Independent In Mind (Independensi dalalm pikiran), sebagai
contoh, seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi
pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang material. Kemudian dia berfikir untuk
menggunakan penemuan audit tersebut untuk memeras
auditee. Walaupun baru dipikirkan, belum dilaksanakan, in mind auditor sudah kehilangan independensinya.
c.
Kemahiran
profesional
Auditor
adalah profesional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun
dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi
audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit. Pengumpulan dan
penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan
kompetensi dan kecukupan bukti tersebut.
2. 2. Standar Pekerjaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan menyangkut
pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya,
berkaitan dengan pe;aksanaan pemeriksaan
akuntan di lapangan (audit field work),
mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian
intern, pengumpulan bukti-bukti audit sampai selesainya audit field work.
a.
Perencanaan
dan pengawasan yang memadai
Audit
direncanakan secara layakuntuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi
dengan sebagaimana mestinya, karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan
oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.
b.
Memahami
entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor
harus memahami bisnis dan industri klien, pemahaman ini akan membantu auditor
dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam laporan keuangan.
Pemahaman terhadap sistem pengandalian internal klien juga penting untuk
mengurangi resiko bisnis klien, menjaga aset dan catatn, serta menghasilkan informasi
keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa sistem pengendalian internal
klien memadai, maka jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan akan jauh lebih
sedikit dibandngkan bila pengendaliannya tidak memadai.
c.
Bukti
yang mencukupi dan tepat
Standar
ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam
mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompetenuntuk mendukung pendapat yang
harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.
3. 3. Standar Pelaporan
Keempat standar pelaporan mengharuskan
auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan,
termasuk pengungkapan informatif, laporan auditor juga harus menyatakan apakah
laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan
secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
a.
Standar
pelaporan pertama
Standar
ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar
tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah
laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
b.
Standar
pelaporan kedua (Standar konsistensi)
Laporan
auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar
akuntansi dalam penysunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar
ini adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara
dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan standar akuntansi,
auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
c.
Standar
pelaporan ketiga.
Penyajian
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya
pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut
mencakup :
1)
Bentuk,
susunan, dan isi laporan keuangan
2)
Catatan
atas laporan keuangan
d.
Standar
pelaporan keempat
Tujuan
dari standar ini adlah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung
jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan
Referensi : http://www.slideshare.net/
0 komentar:
Posting Komentar