Pages

10 STANDAR AUDIT BERDASARKAN INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI)

Rabu, 24 Desember 2014


A.    Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Perkembangan dari standar professional akuntan public dapat kita lihat dari uraian berikut ini :

1.       Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam Kongres III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
2.    
     Kongres IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan.

3.    Pada tanggal 19 April 1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI. Kongres ke VII Ikatan akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan Publik yang secara garis besar berisi :

a.    Uraian mengenai Standar Profesional akuntan Publik
b. Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c. Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d.    Pernyataan jasa akuntansi dan review

5.    Tahun 1999 IAI mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan Publik  yang terdiri atas lima standar yaitu :

a.    Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
b.    Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
c.    Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
d.    Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).

B.    Standar Auditing
Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu disebut Pernyataan Standar Audit (PSA).
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :

1.    1.  Standar Umum
a.    Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b.   Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c.    Auditor harus menerapkan kemahiran profesionla dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.

2.    2.  Standar Pekerjaan Lapangan
a.    Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
b.    Auditor harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas sertalingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena keslahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
c.  Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.

3.     3.  Standar Pelaporan
a.    Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
b.    Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.    Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
d.    Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari dalam laporan auditor

C.   Penjelasan Masing-masing Standar Audit
1.             
         1. Standar Umum, standar ini menekankan pada pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.

a.    Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadai
Seorang auditor diharuskan memiliki pendidikan formal dibidang audit dan akuntansi, pengalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan profesional yang berkelanjutan. Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesionalnya saling melengkapi satu sama lain, pendidikan formal diperoleh melalui perguruan tinggi dan auditro juga harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan baik yang diadakan di KAP sendiri, IAPI atau seminar dan lokakarya.

b.    Sikap mental yang independen
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi) karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (kecuali auditor independen), auditor tidak dibiarkan memihak kepada kepentingan siapa pun untuk mempertahankan kebebasan berpendapatnya.
Pengertian independen bagi auditor :
1)    Independent In Appearance, independen dilihat dari penampilannya di struktur organisasi perusahaan.
2)  Independent In Fact , independensi dalam kenyataannya/dalam menjalankan tugasnya.
3)    Independent In Mind (Independensi dalalm pikiran), sebagai contoh, seorang auditor mendapatkan temuan audit yang memiliki indikasi pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang material. Kemudian dia berfikir untuk menggunakan penemuan audit tersebut untuk memeras auditee. Walaupun baru dipikirkan, belum dilaksanakan, in mind auditor sudah kehilangan independensinya.

c.    Kemahiran profesional
Auditor adalah profesional yang bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan tekun dan seksama. Kecermatan mencakup pertimbangan mengenai kelengkapan dokumentasi audit, kecukupan bukti audit, serta ketetapan laporan audit. Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut.

2.     2.  Standar Pekerjaan Lapangan
   Standar pekerjaan lapangan menyangkut pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya, berkaitan dengan  pe;aksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan (audit field work), mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti audit sampai selesainya audit field work.

a.    Perencanaan dan pengawasan yang memadai
Audit direncanakan secara layakuntuk memastikan audit itu memadai dan para asisten diawasi dengan sebagaimana mestinya, karena sebagian besar pekerjaan lapangan dilakukan oleh anggota staf yang kurang berpengalaman.

b.    Memahami entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal
Auditor harus memahami bisnis dan industri klien, pemahaman ini akan membantu auditor dalam mengidentifikasi resiko bisnis yang signifikan dalam laporan keuangan. Pemahaman terhadap sistem pengandalian internal klien juga penting untuk mengurangi resiko bisnis klien, menjaga aset dan catatn, serta menghasilkan informasi keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa sistem pengendalian internal klien memadai, maka jumlah bukti audit yang harus dikumpulkan akan jauh lebih sedikit dibandngkan bila pengendaliannya tidak memadai.

c.    Bukti yang mencukupi dan tepat
Standar ini berisi tentang cara-cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompetenuntuk mendukung pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.

3.     3.  Standar Pelaporan
     Keempat standar pelaporan mengharuskan auditor menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapan informatif, laporan auditor juga harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga mengidentifikasi keadaan dimana GAAP tidak diterapkan secara konsisten dalam tahun berjalan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

a.    Standar pelaporan pertama
Standar ini tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

b.    Standar pelaporan kedua (Standar konsistensi)
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penysunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar ini adalah memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan standar akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.

c.    Standar pelaporan ketiga.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup :
1)    Bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan
2)    Catatan atas laporan keuangan

d.    Standar pelaporan keempat
Tujuan dari standar ini adlah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan



Referensi : http://www.slideshare.net/

0 komentar:

Posting Komentar

Visitors

 
Zakaria Al-Faeyza © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting