Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah
kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam
memberikan jasa bagi Akuntan Publik
di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan
Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
- Standar
Auditing
- Standar
Atestasi
- Standar Jasa
Akuntansi dan Review
- Standar Jasa
Konsultansi
- Standar
Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas
merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang
dihasilkan oleh profesi akuntan
publik di Indonesia.
1. Standar
Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan
disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan,
dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh
standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally
Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang
tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman
utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar umum
- Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
- Pemahaman
memadai atas pengendalian
intern
harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang
cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan
apakah laporan
keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
- Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
2. 2. Standar Atestasi
· Atestasi
(attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang
diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah
asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan
keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
·
Standar atestasi membagi tiga tipe
perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan
(3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
·
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan
historis yang disusun berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi
keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam
standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia.
3. 3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak
menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing.
Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu
pendapat mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat
dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat
akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam
standar ini antara lain:
- Kompilasi laporan keuangan – penyajian
informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam
bentuk laporan keuangan
- Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur
permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi
akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat
modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar
laporan tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
- Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
4. 4. Standar Jasa Konsultansi
Standar
Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan
publik. Dalam jasa konsultansi, para
praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup
pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan
kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa
konsultansi dapat berupa:
- Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional
(profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan
klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap
rencana bisnis buatan klien
- Jasa pemberian saran
profesional (advisory services)
- mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan
dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan
dalam proses perencanaan strategik
- Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel
praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah
penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang
berkaitan.
- Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa
transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa
adalah jasa pengurusan kepailitan.
- Jasa penyediaan staf dan jasa
pendukung lainnya - menyediakan staf yang
memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung
lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut
akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan
demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
- Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa
profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau
pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan
penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat
lunak komputer
5. 5. Standar Pengendalian Mutu
Standar
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik
(KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan
publik di dalam melaksanakan pengendalian
kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan
Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang
diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur
pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa
audit,
atestasi dan konsultansi meliputi:
- independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat
organisasi harus mempertahankan independensi
- penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh
staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis
untuk perikatan dimaksud
- konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi
memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat
pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang
memadai
- supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi
standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
- pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan
memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan
penugasan secara kompeten
- pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki
pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung
jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan
wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya
untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di
KAP
- promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi
untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat
tanggung jawab yang lebih tinggi.
- penerimaan dan keberlanjutan
klien – menentukan apakah perikatan
dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan
terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
- inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
Referensi : http://id.wikipedia.org/
0 komentar:
Posting Komentar