ENRON CORPORATION
Enron adalah perusahaan di Amerika
Serikat yang bergerak di bidang energi. Enron merupakan perusahaan dari
penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston
Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985 oleh oleh Kenneth Lay.
Enron memiliki cakupan bisnis yang luas, di antaranya adalah listrik,
gas alam, pulp , kertas, komunikasi,
dll. Sebelum nya kebangkrutan pada akhir tahun 2001, Enron
mempekerjakan sekitar 22.000 staf dan menjadi salah satu pemimpin dunia dalam
industri listrik , gas alam , komunikasi, dan pulp dan kertas.
SKANDAL ENRON
Gambaran Umum
Enron
mengumumkan kebangkrutannya pada akhir tahun 2002. kebangkrutan perusahaan
tersebut menimbulkan kehebohan yang luar biasa. Bangkrutnya Enron dianggap
bukan lagi semata-mata sebagai sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal
yang multidimensional, yang melibatkan politisi dan pemimpin terkemuka di
Amerika Serikat. Hal ini bisa dilihat dari beberapa fakta yang cukup
mencengangkan seperti:
·
Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang pada tahun
2001 sebelum kebangkrutannya masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar,
ternyata tiba-tiba melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal.
Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50
miliar. Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan
pegawai Enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$
1 miliar.
·
Saham Enron terjun bebas hingga berharga US$ 45 sen.
Padahal sebelumnya pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90 per lembar. Oleh
karenanya banyak pihak yang mengatakan kebangkrutan Enron ini sebagai
kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat dan menjadi bahan
pembicaraan dan ulasan di berbagai media bisnis dan ekonomi terkemuka seperti
Majalah Time, Fortune, dan Business Week.
Dalam proses pengusutan sebab-sebab
kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing yaitu dengan cara
penundaan pencatatan piutang karena kasnya digunakan untuk kepentingan pribadi,
misal ada piutang dari pihak A, pihak B, pihak C. Pelunasan dari pihak A
ditunda pencatatannya sampai terjadi pelunasan dari pihak B. Baru kemudian
piutang piutang pihak A dicatat di rekening perusahaan. Begitu seterusnya
sampai terbongkar penipuan tersebut.
Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya
sejumlah US$ 1,2 miliar. Menggelembungkan nilai pendapatan dan menyembunyikan
utang senilai itu tentulah tidak bisa dilakukan sembarang orang. Diperlukan
keahlian khusus dari para profesional yang bekerja pada atau disewa oleh Enron
untuk menyulap angka-angka, sehingga selama bertahun-tahun kinerja keuangan
perusahaan ini tampak tetap mencorong. Dengan kata lain, telah terjadi sebuah
kolusi tingkat tinggi antara manajemen Enron, analis keuangan, para penasihat
hukum, dan auditornya. Belakangan diketahui bahwa auditor Enron, Arthur
Andersen kantor Hudson, telah ikut membantu proses rekayasa keuangan tingkat
tinggi itu.
Kontroversi lainnya adalah mundurnya
beberapa eksekutif terkemuka Enron dan “dipecatnya sejumlah partner Andersen.
Terbongkar juga kisah pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya
yang berhubungan dengan audit Enron oleh petinggi di firma audit Arthur
Andersen. Kini, Arthur Andersen sedang berjuang keras menghadapi serangan
bertubi-tubi, bahkan berbagai tuntutan di pengadilan. Diperkirakan tidak kurang
dari $32 miliar harus disediakan Arthur Andersen untuk dibayarkan kepada para pemegang
saham Enron yang merasa dirugikan karena auditnya yang tidak benar. Belakangan,
salah satu mantan petinggi Enron tewas bunuh diri karena tak tahan menghadapi
tekanan yang bertubi-tubi.
Komplikasi skandal ini bertambah
karena belakangan diketahui banyak sekali pejabat tinggi gedung putih dan
politisi di Senat Amerika Serikat yang pernah menerima kucuran dana politik
dari perusahaan ini. 70% senator, baik dari Partai Repubik maupun Partai
Demokrat, pernah menerima dana politik. Dalam komite yang membidangi energi, 19
dari 23 anggotanya juga termasuk yang menerima sumbangan dari perusahaan itu.
Sementara itu, tercatat 35 pejabat
penting pemerintahan George W.Bush merupakan pemegang saham Enron, yang telah
lama merupakan perusahaa publik. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana
politik, Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat
ke-12 dalam penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam itu,
banyak orang curiga pemerintahan Bush dan para politisi telah dan akan memberikan
perlakuan istimewa, baik dalam bisnis Enron selama ini maupun dalam proses
penyelamatan perusahaan itu.
Kronologis
Kasus Enron
Adapun Kronologis yang didasarkan
pada fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan
hancurnya Enron (debacle), dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur,
direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan
bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak
dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak
sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu
perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi
internal audit perusahaan.
a) Mantan Chief Audit Executif Enron
(Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b) Direktur keuangan Enron berasal dari
KAP Andersen.
c) Sebagian besar Staf akunting Enron
berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP
Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan
Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan
dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan
untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di
laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak
sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO
dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat
hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron
menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan
bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta
dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa
Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga
tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron
mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai.
Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi
dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah
melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan
investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan.
8. Dana pensiun Enron sebagian besar
diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus
menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan sebagai
auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan
bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan
proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan
diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di
dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri
dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP
Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai
gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The US General
Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan
kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002 departemen
kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan
penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen
yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima
konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan
afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat
mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua
Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap
praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar
manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang
diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen
Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner
KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju
untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon
mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron
yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di
Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap
proses peradilan.
Permasalahan
Audit
Skandal Enron, tak bisa dimungkiri,
merupakan kejahatan ekonomi multidisiplin. Segelintir penguasa informasi telah
menipu banyak pihak yang sangat awam tentang seluk-beluk transaksi keuangan
perusahaan. Mereka terdiri dari para professional-CEO, akuntan, auditor,
pengacara, bankir, dan analis keuangan yang telah mengkhianati tugas mulianya
sebagai penjaga kepentingan publik yang tak berdosa.
Meskipun bangkrutnya sebuah usaha
menjadi tanggung jawab banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor,
tanggung jawab Arthur Andersen dalam kasus Enron sangatlah besar. Berbeda
dengan profesi lainnya, auditor independen bertanggung jawab memberikan
assurance services. Sementara manajeman, dibantu pengacara, penasihat keuangan,
dan konsultan, menyajikan informasi keuangan, akuntan publik bertugas menilai
apakah informasi keuangan itu dapat dipercaya atau tidak. Laku tidaknya
informasi tentang kinerja suatu perusahaan sangat bergantung pada hasil
penilaian akuntan publik itu. Kata “publik” yang menyertai akuntan
menunjukkan bahwa otoritasnya diberikan oleh publik dan karena itu
tanggung jawabnya pun kepada publik (guarding public interest). Sementara itu,
kata “wajar tanpa pengecualian”, yang menjadi pendapat akuntan publik,
mengandung makna bahwa informasi keuangan yang telah diauditnya layak
dipercaya, tidak mengandung keragu-raguan. Karena itu, dalam menjalankan audit,
akuntan wajib mendeteksi kemungkinan kecurangan dan kekeliruan yang material.
Kalau saja auditor Enron bekerja dengan penuh kehati-hatian (due professional care), niscaya
manipulasi yang dilakukan manajemen dapat dibongkar sejak dulu dan kerugian
yang lebih besar dapat dicegah lebih dini. Buktinya, Watskin dengan mudah dapat
menemukan manipulasi itu.
Sebaliknya, hilangnya obyektivitas
dan independensi dapat membuat penglihatan auditor menjadi kabur. Penyimpangan
(irregularities) dan kecurangan (fraud) akan dianggap sebagai kelaziman.
Kegagalan untuk bersikap obyektif dan independensi sama artinya dengan
hilangnya eksistensi profesi. Membenarkan, bahkan menutupi, perilaku manajemen
yang manipulatif jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap tugas “suci”
profesi akuntan publik. Karena itu, sangat wajar jika, dalam kasus Enron,
auditor paling dipersalahkan karena telah gagal melindungi kepentingan
publik-sang pemberi otoritas.
Dalam hal ini, Arthur Andersen LPP salah satu firma
akuntansi di Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran etika dalam
pelaksanaan pengauditan. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal – hal berikut :
- Adanya praktik discrimination
of information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan
perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada
kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika corporate
governance dan corporate responsibility oleh manajemen
perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran
besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
- Adanya penyesatan informasi.
Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen
mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi
demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak
merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron
menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya
masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau
mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001
berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
- Arthur Andersen, merupakan
kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan,
Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron
adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan
kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus
Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan
pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan
internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan
menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah
ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan
melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan.
Ada beberapa poin yang membuktikan bahwa budaya
perusahaan berkontribusi terhadap kejatuhan perusahaan, diantaranya:
- Pertumbuhan perusahaan
dijadikan prioritas utama dan menekankan pada perekrutran dan
mempertahankan klien-klien besar, namun mutu dan independensi audit
dikorbankan.
- Standar-standar profesi
akuntansi dan integritas yang menjadi contoh perusahaan-perusahaan lainnya
luntur seiring motivasi meraup keuntungan yang lebih besar.
- Perusahaan terlalu fokus
terhadap pertumbuhan, sehingga tanpa sadar menghasilkan perubahan mendasar
dalam budaya perusahaan. Perubahan sikap lebih memprioritaskan mendapatkan
bisnis konsultasi yang memiliki pertumbuhan keuntungan lebih besar lebih
tinggi dibanding menyediakan layanan auditing yang obyektif yang merupakan
dasar dari awal mula berdirinya Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen.
Pada akhirnya ini menggiring pada kehancuran perusahaan.
- Andersen menjadi membatasi
pengawasan terhadap tim audit akibat kurangnya check and balances
yang bisa terlihat ketika tim audit telah menyimpang dari kebijakan
semula.
- Sikap Arthur Andersen yang
memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke
permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun
penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi
kasus ini dianggap melanggar hokum dan menyebabkan kredibilitas Arthur
Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan
dan Arthur Andersen pun ditutup.
Dari
kasus ini banyak terjadi perilaku tidak etis. Perilaku tidak etis paling paling
mengemuka disini adalah adalah adanya manipulasi laporan keuangan untuk
menunjukkan seolah-olah kinerja perusahaan baik. Andersen telah menciderai
kepercayaan dari pihak stock holder untuk memberikan suatu informasi
yang adil mengenai pertanggungjawaban dari pihak agen dalam mengemban amanah.
Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis
yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam dan dalam
bisnis membahayakan. Faktor penyebab kecurangan tersebut diantaranya
dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah,
dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian. Hal tersebut akan dapat
dihindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain
sebagainya, karena tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap
kepercayaan publik.
Dalam
kasus Andersen diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya
manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan
mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar
saham tetap diminati investor. Ini merupakan salah satu contoh kasus
pelanggaran etika profesi Auditor yang terjadi di Amerika Serikat, sebuah
negara yang memiliki perangkat Undang-undang bisnis dan pasar modal yang lebih
lengkap. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam
hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan
terhadap pihak yang telah tertipu. Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran,
kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat hutang dan
sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping
proses peradilan dan tuntutan hokum
Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk
menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, klien, publik dan karyawan sendiri.
Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya
suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya
akan menuai ketidakbaikan pula termasuk kerugian bagi banyak pihak.
Dampak
Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Adapun
dampak dari kasus ini adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah AS menerbitkan
Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara
meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan
publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight
Board) yang bertugas:
a. Mendaftar KAP yang mengaudit
perusahaan public
b. Menetapkan atau mengadopsi standar
audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
c. Menyelidiki KAP dan karyawannya,
melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu.
d. Melaksanakan kewajiban lain yang
diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
e. Meningkatkan ketaatan terhadap SOX,
peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan
dengan audit perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan
dalam Sarbanes-Oxley Act
·
Untuk
menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit
kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang
dilarang :
a.
Pembukuan
dan jasa lain yang berkaitan.
b.
Desain
dan implementasi sistem informasi keuangan.
c.
appraisal dan valuation
d.
Opini
fairness
e.
Fungsi-fungsi
berkaitan dengan jasa manajemen
f.
Broker,
dealer, dan penasihat investasi
·
Membutuhkan
persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
·
Melarang
KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit
tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
·
KAP
harus segera membuat laporan kepada audit committee yang menunjukkan kebijakan
akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi
yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan,
pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
·
KAP
dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief accounting officer,
controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien
tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau
manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada
perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat
surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai
dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana
bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants
(IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja
agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan
hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi
profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan
atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang
berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di
Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa
internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien
audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein,
ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang
perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public
melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC)
dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus
lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan
mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki
fungsi audit intern (James : 2003).
Referensi : https://www.academia.edu/5489722/KASUS_ENRON_DAN_AKIBATNYA
0 komentar:
Posting Komentar