Pages

REVIEW - KEBIJAKAN PROGRAM (Jurnal 1)

Sabtu, 29 Desember 2012 0 komentar

REVIEW 

KAJIAN PENATAAN KELEMBAGAAN KOPERASI  PENERIMA BANTUAN DANA BERGULIR PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL*)

Oleh

Saudin Sijabat**)


http://www.smecda.com/kajian/menu/menu_isi____/jurnal_4_2009.htm


III.  Kebijakan    Program  Bantuan  Dana  Bergulir  Pengembangan  Pasar  Tradisional
       
Melalui  Koperasi

3.1    Persyaratan  Pasar  Tradisional,  Koperasi  dan  Pedagang  Calon Penerima  Bantuan Dana Bergulir

1.      Pasar

Sebagai calon penerima perkuatan dana bergulir pengembangan pasar tradisional harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.  Pasar   tradisional   yang   sedang   atau   akan   dikembangkan diprakarsai   oleh   koperasi   atau   prakarsa   Pemda   dengan
melibatkan koperasi, baik dalam perencanaan, penentuan harga, penempatan pedagang maupun pengelolaan.

b.  Pasar  tradisional  yang  akan  dikembangkan  memliki  pola kepemilikan atau pemanfaatan kios dan los yang memberikan kepastian   tempat   berusaha   bagi   pedagang   dalam   jangka panjang.

c.  Pasar tradisional yang akan dikembangkan harus didukung oleh
Pemda setempat.

d.  Pasar  tradisional  yang  akan  dikembangkan  memiliki  jumlah pedagang anggota koperasi paling sedikit 30 (tiga puluh) orang, dan pedagang yang siap menempati kios atau los segera setelah selesai dikembangkan.

2.    Koperasi

Persyaratan koperasi  penerima  bantuan  perkuatan  dana  bergulir pengembangan pasar tradisional adalah sebagai berikut:

a.     Telah  berbadan  hukum  paling  sedikit  1  (satu)  tahun  dan berkedudukan serta berusaha di wilayah pasar tradisional yang akan dikembangkan;

b.    Mendapat    persetujuan    dari     anggota/pedagang    untuk melaksanakan program pengembangan yang dibuktikan dengan berita acara Rapat Anggota atau surat pernyataan;

c.     Organisasi,  managemen  dan  usaha  koperasi  dalam  kondisi sehat yang dibuktikan dengan pernyataan hasil penilaian dari Dinas;

d.    Mempunyai anggota sebagai pedagang minimal  30  orang;

e.     Belum pernah mendapat bantuan dana bergulir serupa;

f.     Bersedia dan mampu mengelola dana bergulir pengembangan pasar tradisional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan dibuktikan  dengan surat pernyataan serta rekomendasi dari dinas;

g.   Bersedia memenuhi kewajiban pelaporan secara berkala sesuai format yang ditentukan.

3.    Anggota Koperasi/Pedagang

Kriteria anggota koperasi/pedagang penerima bantuan perkuatan dana bergulir adalah:

a.     Terdaftar   sebagai   anggota    koperasi,   telah    memenuhi kewajiban.

b.    Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah kerja koperasi

c.   Sanggup  dan  bersedia  mentaati  peraturan  dan  memnuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi.

d.    Tidak memiliki tunggakan pinjaman pada bank atau lembaga lain.


3.2    Penetapan,  pencairan,  pemanfaatan  dan  pengembalian  bantuan dana bergulir

1.    Penetapan Koperasi

Penetapan koperasi calon penerima dana bergulir dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Keuangan kabupaten/kota melalui tahapan sebagai berikut:

a.    Menerima  permohonan  dari  koperasi  calon  penerima  dana bergulir yang dilampiri dengan identitas diri Pengurus berupa KTP,   bukti  keanggotaan  pada Koperasi  dan  Berita  Acara Pemilihan Pengurus yang diketahui lurah setempat.

b.    Mengadakan  penelitan  dan  peniliain  terhadap  pemenuhan persyaratan  Koperasi penerima.

d.   Menyampaikan  hasil  seleksi  calon  koperasi  penerima  dana bergulir  Pokja Keuangan  Propinsi  untuk  diteruskan  kepada Pokja  Keauangan  Pusat  dan  Deputi Bidang  Pemasaran  dan Jaringan Usaha.


2.    Tatacara pencairan bantuan

Tata cara pencairan bantuan perkuatan dana bergulir pengembangan dana   bergulir  pengembangan  pasar  tradisional  adalah  sebagai berikut:

a.   Menteri  menetapkan  koperasi  penerima  bantuan  perkuatan dengan memperhatikan usulan koperasi yang disampaikan oleh bupati/walikota setempat.

b.  Melalui   Deputi   Bidang   Pemasaran   dan   Jaringan   Usaha, Menteri menyampaikan pemberitahuan penetapan sebagaimana dimaksud huruf a kepada koperasi yang bersangkutan melalui Pokja Keuangan kabupaten/kota.

c.  Koperasi  penerima  bantuan  perkuatan  yang  telah  ditetapkan Menteri,   mengajukan   permohonan   pencairan   dan   rencana penggunaan bantuan perkuatan dana bergulir kepada Menteri atau Pokja Keuangan kabupaten/kota atau dinas secara bertingkat.

d.  Ketua dan bendahara koperasi penerima dana bergulir membuka nomor rekening tabungan di kantor cabang bank terdekat atas nama koperasi yang berfungsi sebagai rekening penampungan koperasi.


3.    Penggunaan

Tata cara penggunaan bantuan perkuatan dana bergulir untuk pengembangan pasar tradisional adalah sebagai berikut:

a.  Dana bergulir digunakan oleh koperasi penerima untuk kegiatan sebagai berikut: 1). Pembangunan kios atau los bagi pedagang anggotanya pada pasar tradisional; 2). Renovasi kios dan los bagi pedagang anggotanya pada pasar tradisional.

b.  Penggunaan  dana   dari   rekening   penampungan  koperasi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dituangkan dalam proposal yang diajukan.

c.  Jasa yang timbul pada rekening penampungan koperasi sebelum digunakan wajib terlebih dahulu dipindahbukukan oleh koperasi ke rekening perguliran koperasi.
4.    Penyaluran

Tata cara penyaluran dana bergulir dari koperasi kepada anggotanya adalah sebagai berikut:

a.     Pedagang anggota koperasi mengajukan permohonan pinjaman untuk   pembangunan  atau  renovasi  kios  atau  los  kepada koperasi.

b.    Pedagang anggota yang memenuhi syarat ketentuan koperasi membuat perjanjian kredit dengan koperasi untuk menentukan jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian dan besarnya jasa pinjaman.

c.     Atas dasar permohonan anggotanya, koperasi melaksanakan kegiatan pembangunan atau renovasi pasar tradisional baik dilaksankan sendiri oleh koperasi meupun kerjasama dengan pihak ketiga.

d.    Setelah pembangunan atau renovasi pasar selesai, koperasi melaksanakan serah terima kios atau los dengan anggota sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara anggota dan koperasi sebagimana dimaksud butir b).

5.    Pengembalian.

Tata cara pengambilan dana bergulir adalah sebagai berikut:

a.    Jangka waktu pengembalian dana bergulir koperasi adalah 8 (delapan) tahun.

b.    Terhadap dana bergulir sebagaiman huruf a diberlakukan grace period selam 1 (satu) tahun.

c.    Koperasi    melakukan    penagihan    pada    anggota    dan menyetorkannya kepada Bank setiap bulan.

d.    Koperasi mebukukan secara terpisah antara pengembalian dana bergulir dan jasa operasional dari anggota

e.    Pengembalian  dana  bergulir  dari  anggota  disetorkan  pada rekening  perguliran  koperasi,  sedangkan  jasa/bunga  dari anggota disetorkan pada rekening jasa koperasi.

f.     Bunga yang timbul pada rekening perguliran koperasi sebelum digulirkan kembali diakumulasikan pada rekening perguliran koperasi.

g.    Dana pada rekening perguliran koperasi hanya dapat dicairkan untuk   keperluan  perguliran  kepada  koperasi  lain  dengan ketetapan Menteri.


6.    Pengembalian Dana Bergulir dari Anggota

Tata cara pengembalian dana bergulir dari anggota kepada koperasi penerima dana bergulir adalah sebagai berikut:

a.    Besarnya pokok angsuran per bulan setiap anggota adalah:
jumlah total dibagi jumlah bulan angsuran.

b.    Pengembalian pokok pinjaman dimulai setelah berakhir masa grace period yaitu bulan ke-13 setelah serah terima kios atau los.

c.    Besarnya jasa yang harus dibayarkan anggota setiap bulan adalah 1% dikali sisa pokok pinjaman.

d.    Jasa dibayar anggota sejak serah terima kios atau los.

e.    Dalam  hal  anggota  membayar  uang  muka  atau  DP (down payment) maka  besarnya  total  pokok  pinjaman  berkurang sebesar uang muka yang dibayarkan.

f.     Anggota menyetor angsuran pokok dan jasa kepada koperasi melalui unit simpan pinjam koperasi.

g.    Jangka waktu pengembalian pinjaman dari anggota selama- lamanya 8 (delapan) tahun.

7.    Penetapan  dan pemanfaatan jasa.

Tata cara Penetapan dan Pemanfaatan Jasa atas pinjaman diatur sebagai berikut:

a.  Koperasi penerima dana bergulir dikenakan jasa atau bunga menurun sebesar 12% per tahun efektif dari sisa pokok.

b.  Alokasi pemanfaatan jasa/bunga sebagaimana dimaksud huruf a) diatur sesuai dengan ketentuan di Juknis;

c.  Pemanfaatan   jasa   untuk   biaya   monitoring   dan   evaluasi sebagaimana   dimaksud   huruf   b),   ditetapkan   berdasarkan persetujuan Menteri.

8.    Perguliran Dana.

Tata cara Perguliran Dana adalah sebagai berikut:

a.  Dana  bergulir  pada  program  ini  khusus  untuk  keperluan pengembangan pasar tradisional oleh koperasi.
b.  Dana pada rekening perguliran koperasi penerima dana hanya dapat  dicairkan  khusus  untuk  keperluan  perguliran  kepada koperasi penerima dana berikutnya dengan ketetapan menteri.

c.  Proses perguliran dari satu koperasi kepada koperasi lainnya ditetapkan oleh menteri atas usulan dari bupati/walikota.

d.  Perguliran antar koperasi dapat dilakukan setiap waktu tanpa harus menunggu seluruh dana dikembalikan.

e.  Proses  pemindahbukuan  dari  rekening  perguliran  koperasi penerima dana kepada rekening penampungan koperasi penerima berikutnya  dilakukan  oleh  koperasi  dengan  persetujuan  atau contra sign dari bupati/walikota.





NAMA              :   MOHAMMAD ZAKARIA
NPM/TAHUN   :  29211361 / 2012





Visitors

 
Zakaria Al-Faeyza © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting