Pages

REVIEW - TINJAUAN TEORITIS (Jurnal 1)

Sabtu, 29 Desember 2012


REVIEW 

KAJIAN PENATAAN KELEMBAGAAN KOPERASI  PENERIMA BANTUAN DANA BERGULIR PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL*)

Oleh

Saudin Sijabat**)




II.     Tinjauan Teoritis

2.1             Pemahaman Koperasi

            Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam  melakukan kegiatannya berdasarkan pada  prinsip  koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25  Tahun 1992,  Tentang Perkoperasian. Koperasi  sebagai gerakan ekonomi  rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.

Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:

1.  Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang- orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui   perusahaan  yang  mereka  miliki  bersama  dan  mereka kendalikan secara demokratis;
2.  Nilai-nilai. Koperasi  memiliki  nilai-nilai  menolong  diri  sendiri, tanggung       jawab   sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3.  Prinsip-prinsip  (sebagai   penjabaran   nilai-nilai),   prinsip-prinsip


tersebut  adalah  sebagai  berikut:  a) KKeeaannggggoottaaaann   ssuukkaarreellaa   ddaann terbuka;  b).  Pengendalian  oleh  anggota  secara  demokratis;  c). Partisipasi  ekonomi  anggota;  d).  Otonomi  dan  kebebasan;  e). Pendidikan, pelatihan dan informasi; f). Kerjasama diantara koperasi; g). Kepedulian terhadap komunitas.

2.2  Ciri-ciri Koperasi Indonesia

            1). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 2). Pengelolaan dilakukan secara demokratis; 3). Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota; 4). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 5). Kemandrian; 6). Pendidikan perkoperasian; 7). Kerjasama antar koperasi.

2.3  Ciri-ciri Organisasi Koperasi

            Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya. Perbedaan itu antara lain:
a.          Koperasi   dibentuk   bukan   untuk   mengejar   keuntungan   bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.

 b.   Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan koperasi    diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.

2.4  Konsep Managemen Koperasi

            Managemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, material dan keuangan koperasi untuk   mencapai   tujuan   koperasi   yang   ditetapkan,   yaitu   untuk menghasilkan  manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya.
            Menurut  UU  Nomor  25  tahun  1992  tentang  perkoperasian pasal 21 menyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari (a)  Rapat  Anggota,  (b)  Pengurus,  (c)  Pengawas.  Ketiganya  dalam organisasi koperasi memiliki tugas mengembangkan kerjasama sehingga membentuk  suatu  kelompok  pengelola.  Untuk  menjalankan  fungsi- fungsi dari perangkat organisasi koperasi (rapat anggota, pengurus dan pengawas), secara bertahap dan harmonis harus dilakukan berdasarkan koordinasi  fungsi  managemen.

2.5  Konsepsi Penataan  Kelembagaan

Penataan  kelembagaan  merupakan  suatu hal  yang sangat penting dalam mengembangkan usaha. Pertumbuhan kelembagaan harus diarahkan agar dapat mengimbangi gejolak, dalam bidang ekonomi, mampu mengantisipasi berbagai perubahan sosial, dan sekaligus  mampu menyerap berbagai masukan yang diperlukan bagi pertumbuhan  lembaga  yang  bersangkutan.  
            Pengembangan  kelembagaan  pada  hakikatnya  ditujukan  agar  dapat mendukung  kemampuan  pengusaha  kecil  dan  koperasi  melalui:  1). Penciptaan  iklim  usaha  berpihak  kepada  mereka  yang  merupakan bagian terbesar dari ekonomi rakyat; 2). Pengembangan potensi SDM, material, modal serta institusi dari para pengusaha kecil dan koperasi; 3). Pembenahan masalah sindikasi perdagangan nasional dan internasional yang  memungkinkan para pengusaha kecil dan koperasi dapat eksis di  dalamnya; 4). Pernantapan peran koperasi untuk mampu menjadi lembaga  alternatif bagi pengembangan kemampuan para pengusaha kecil;  5).  Pembenahan  kondisi  struktural  agar  lebih  kondusif  bagi pengembangan para pengusaha kecil dan koperasi.






NAMA              :   MOHAMMAD ZAKARIA
NPM/TAHUN   :  29211361 / 2012
.


0 komentar:

Posting Komentar

Visitors

 
Zakaria Al-Faeyza © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting