REVIEW
KAJIAN PENATAAN
KELEMBAGAAN KOPERASI PENERIMA BANTUAN
DANA BERGULIR PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL*)
Oleh
Saudin Sijabat**)
II. Tinjauan
Teoritis
2.1 Pemahaman
Koperasi
Koperasi sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dalam melakukan kegiatannya berdasarkan
pada prinsip koperasi, seperti
tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan
serta untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA
di Manchaster (ICA Cooperative Identity Statement/ICS) tahun 1995, terdiri
dari:
1. Definisi Koperasi. Koperasi
adalah perkumpulan otonomi
dari orang- orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan dan aspirasi-aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui
perusahaan yang mereka
miliki
bersama
dan
mereka
kendalikan secara demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi memiliki nilai-nilai
menolong
diri
sendiri,
tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab
sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip
(sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip
tersebut adalah sebagai berikut:
a) KKeeaannggggoottaaaann ssuukkaarreellaa ddaann terbuka; b). Pengendalian oleh anggota
secara
demokratis;
c).
Partisipasi ekonomi anggota;
d). Otonomi dan
kebebasan; e). Pendidikan, pelatihan
dan informasi; f). Kerjasama diantara
koperasi; g). Kepedulian terhadap komunitas.
2.2 Ciri-ciri Koperasi Indonesia
1). Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
2). Pengelolaan dilakukan secara demokratis; 3). Pembagian Sisa Hasil Usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota;
4). Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal; 5). Kemandrian; 6). Pendidikan
perkoperasian; 7). Kerjasama antar koperasi.
2.3 Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan
bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya. Perbedaan itu antara lain:
a. Koperasi dibentuk bukan
untuk
mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan
diberi tugas
melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
b. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, perusahaan koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga
para anggotanya.
2.4 Konsep Managemen Koperasi
Managemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia,
material dan keuangan
koperasi untuk mencapai tujuan
koperasi yang
ditetapkan, yaitu
untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya.
Menurut
UU
Nomor
25
tahun
1992
tentang
perkoperasian
pasal 21 menyatakan bahwa perangkat
organisasi koperasi terdiri dari (a) Rapat Anggota, (b) Pengurus,
(c)
Pengawas.
Ketiganya
dalam
organisasi koperasi memiliki tugas
mengembangkan kerjasama sehingga membentuk suatu
kelompok
pengelola.
Untuk
menjalankan
fungsi-
fungsi dari perangkat organisasi
koperasi (rapat anggota,
pengurus dan pengawas),
secara bertahap dan harmonis harus dilakukan berdasarkan koordinasi fungsi managemen.
2.5 Konsepsi Penataan Kelembagaan
Penataan
kelembagaan
merupakan
suatu
hal yang sangat penting dalam mengembangkan usaha. Pertumbuhan kelembagaan harus diarahkan agar dapat mengimbangi gejolak, dalam bidang ekonomi, mampu mengantisipasi berbagai perubahan sosial,
dan sekaligus mampu
menyerap berbagai masukan
yang diperlukan bagi pertumbuhan lembaga yang
bersangkutan.
Pengembangan kelembagaan
pada
hakikatnya
ditujukan
agar
dapat
mendukung kemampuan pengusaha kecil
dan
koperasi
melalui:
1).
Penciptaan iklim usaha berpihak kepada mereka
yang
merupakan
bagian terbesar dari ekonomi rakyat; 2). Pengembangan potensi SDM, material, modal
serta institusi dari para pengusaha kecil dan koperasi; 3). Pembenahan masalah sindikasi
perdagangan nasional dan internasional
yang memungkinkan para pengusaha kecil dan koperasi
dapat eksis di dalamnya; 4). Pernantapan peran
koperasi untuk mampu
menjadi lembaga alternatif bagi pengembangan kemampuan para pengusaha
kecil; 5). Pembenahan kondisi struktural
agar
lebih
kondusif
bagi
pengembangan para pengusaha kecil dan koperasi.
NAMA : MOHAMMAD ZAKARIA
NPM/TAHUN : 29211361 / 2012
.
0 komentar:
Posting Komentar