KODE ETIK AKUNTAN
INDONESIA
Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk bertugas secara tanggung jawab dan obyektif.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan
dengan
peranan
tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Rerangka Kode Etik Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri atas 4 bagian, yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika, dan Tanya Jawab.
A. Prinsip Etika
Prinsip Etika Profesi dalam
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan,
dan
rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya.
Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan
pengorbanan keuntungan pribadi.
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan
dengan peranan tersebut,
anggota mempunyai tanggung
jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sarna dengan
sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab
profesi dalam
mengatur
dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara
dan
meningkatkan
tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati
kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk
memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi
kerja. Dalam
melaksanakan
tugasnya
seorang
akuntan
harus mengikuti standar profesi yang dititik beratkan
pada
kepentingan
publik,
misalnya:
§ Auditor independen, membantu
memelihara integritas dan efisiensi dari
laporan
keuangan yang
disajikan kepada lembaga
keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham
untuk memperoleh
modal,
§ Eksekutif keuangan, bekerja
di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi
terhadap efisiensi dan efektivitas
dari
penggunaan sumber daya
organisasi,
§ Auditor intern, memberikan keyakinan tentang
sistem pengendalian internal yang baik untuk
meningkatkan keandalan informasi
keuangan dari pemberi kerja
kepada pihak luar.
§ Ahli pajak, membantu membangun kepercayaan dan
efisiensi serta penerapan
yang adil dari sistem pajak;
dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-
jawab terhadap
kepentingan
umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan
publik dan
merupakan patokan (benchmark)
bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara
lain, bersikap jujur
dan
berterus terang tanpa
harus
mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat
yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan
atau peniadaan
prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari
benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas
adalah
suatu
kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas
mengharuskan
anggota bersikap adil,
tidak memihak,
jujur
secara
intelektual,
tidak berprasangka atau
bias,
serta
bebas dari benturan kepentingan
atau berada di bawah pengaruh pihak
lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama
melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah
pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan
informasi terse but untuk keuntungan
pribadi
atau keuntungan pihak ketiga.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi
profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan
profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi
hams dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung- jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain,
staf, pemberi
kerja
dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan
pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
B.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Dalam Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1)
Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna
Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik
ditulis tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus
diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik
(IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan
anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan
pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
.
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya,
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional
akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
102.
Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan
factor salah saji material.
00. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
201.
Standar Umum
a.
Kompetensi Profesional
b.
Kecermatan dan keseksamaan professional
c.
Perencanaan dan supervise
d.
Data relevan yang memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203.
Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota
KAP tidak diperkenankan :
(1)
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau
(2)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku.
300.
Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa
persetujuan dari klien.
302.
Fee Profesional
a.
Besaran Fee
Besarnya
fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan,
komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b.
Fee Kontijen
merupakan
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee
yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
400.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
401.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan
mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
403. Perikatan Atestasi
Akuntan
Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk oleh klien.
500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
503. Komisi, dan Fee Referal
a. Komisi
merupakan imbalan dalam
bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak
lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi
independensi.
b. Fee
Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang
dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat
berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan
perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Referensi :
Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing (Pemeriksaan Akuntan)
oleh Kantor Akuntan Publik. Edisi Ketiga. Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar