Pages

PEMISAHAN WEWENANG PADA BI DAN OJK

Jumat, 31 Januari 2014

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan berbagi kewenangan dalam pengawasan lembaga keuangan dengan BI sebagai pengawas aspek makroprudensial dan OJK sebagai pengawas mikroprudensial. 

http://images.detik.com/content/2010/02/02/5/Gedung-dalam.jpg

"Pada saat OJK menerima pengalihan pengawasan perbankan dari BI, OJK akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, sedangkan BI dari segi makroprudensial," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta.

Menurut dia, BI memiliki tugas utama untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan sistem pembayaran.

Dikatakannya, meski BI dan OJK akan berbagi kewenangan, namun pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial tidak bisa dipisahkan sehingga tetap dibutuhkan sinergi di antara kedua lembaga tersebut.

"Tidak bisa betul-betul dipisahkan karenanya perlu ada sinergi dimana implementasi pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial itu perlu dilakukan dengan baik," katanya.

Bank Indonesia (BI) mengajukan diri sebagai anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus sebagai Chief Supervisory Officer otoritas pengawasan bank jika nantinya OJK tersebut dilahirkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi dalam RDP dengan Komisi XI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

"Struktur yang paling tepat untuk meminimalisir permasalahan dengan tetap memperhatikan situasi perbankan dan keuangan baik nasional dan global adalah struktur yang menempatkan kegiatan operasional pengawasan bank tetap berada di Bank Indonesia," papar Budi."Karena pemisahan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh pasal 34 UU tentang Bank Indonesia tahun 1999 akan mengakibatkan kurang optimalnya peran Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Budi menambahkan, dari pengalaman krisis, tidak ada sistem pengawasan model apapun yang sepenuhnya dapat menghindarkan suatu negara dari krisis keuangan.

"Baik pengawasan yang dilakukan secara atap atau OJK tadi atau pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing otoritas atau non OJK," tutup Budi.

Referensi  :
http://finance.detik.com/read/2010/02/02/163709/1291320/5/bi-ingin-tetap-ambil-bagian-pengawasan-bank-di-ojk
http://www.antaranews.com/berita/365680/bi-ojk-akan-berbagi-kewenangan-pengawasan-perbankan

0 komentar:

Posting Komentar

Visitors

 
Zakaria Al-Faeyza © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting