PENGERTIAN
GCG
Good Corporate Governance atau GCG merupakan
suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan
Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya, suatu sistem
pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat
membatasi munculnya peluang pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset
perusahaan, atau suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan,
pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
PRINSIP GCG
Didalam GCG sendiri terdapat beberapa asas
atau prinsip yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan
dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan, yaitu:
A. Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan
bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan
cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan
harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting
untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku
kepentingan lainnya.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain . Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
C. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
D. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
E. Kesetaraan dan Kewajaran ( Fairness )
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
PENERAPAN GCG
Penerapan GCG dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang
harus dilakukan secara berkelanjutan. Antara lain:
1. Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.
2. Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang diperlukan.
3. Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.
4. Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari.
5. Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Tanpa adanya penilaian atau monitoring yang berkelanjutan atas penerapan GCG, maka akan sulit untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan GCG dilakukan secara konsisten.
Hasil penilaian ini tentunya perlu
dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan
tahunan (untuk perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan
yang dilakukan oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai
penerapan GCG perusahaan dapat berjalan dengan semestinya.
Faktor Eksternal
Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
a. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
a. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
Siapa Yang Harus Menguasai GCG?
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
- Dewan Komisaris,
- Direksi,
- Corporate Secretary,
- Komite Audit,
- Komite GCG,
- Bagian Legal dan Compliance,
- Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
- Dana Pensiun,
- Yayasan/Koperasi,
- Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
Demikian artikel GCG (Good Corporate Governance) ini, semoga bermanfaat.
Referensi :
http://pratamaindomitra.co.id/apa-itu-gcg-good-corporate-governance.html
http://muthiadewi28.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance-gcg.html