Audit forensik yang eksploratif untuk mendapatkan bukti yang dapat diterima oleh sistem hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kecurangan
Cukup
banyak definisi auditing. The American Accounting Association Committee
on Basic Auditing Concepts mendifinisikan bahwa “A Systematic process
of objectively obtaining and evaluation evidence regarding assertions
the degree of correspondence between those assertion and established
criteria and communicating the result to interested user” Auditing dapat
diklasifikasikan dalam beberapa jenis yaitu audit laporan keuangan
(General Financial Statement Audit), audit kepatuhan (compliance audit),
audit manajemen atau operasional (management/operational audit), audit
terhadap kecurangan (Fraud audit), audit keuangan yang lebih rinci, dan
audit forensik (Forensic audit).
Makna Forensik
Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup
keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan
harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung
proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit
forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam
proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses
litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan
akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan dengan
pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan
pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan sulit
terdeteksi karena pelaku biasanya merupakan orang-orang yang dipercaya
oleh perusahaan. Oleh karena itu, auditor laporan keuangan harus
mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan ini. Untuk tindak lebih
lanjut, auditor laporan keuangan ini hanya dapat mendeteksi saja
sedangkan untuk pengungkapannya diserahkan pada auditor forensik yang lebih berwenang. Auditor forensik
inilah yang nantinya akan menggunakan suatu aplikasi audit lain selain
audit biasa yang digunakan para auditor laporan keuangan untuk
mengungkapkan kecurangan yaitu akuntansi forensik.
Dari penjelasan panjang lebar diatas, bisa kita tarik kesimpulan Audit Forensik
adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti
kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Fungsi dari audit forensik adalah melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Penilaian Risiko Fraud atau Kecurangan
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Melakukan audit forensik pada suatu perusahaan diharapkan agar perusahaan tidak melakukan fraud
di kemudian hari. Jenis-jenis fraud yang biasanya dilakukan adalah
korupsi, money laundry, illegal logging, penghindaran pajak, dan
lainnya. Di Indonesia lembaga yang berhak untuk melakukan audit forensik
adalah auditor BPK, BPKP, dan KPK yang memiliki sertifikat Certified Fraud Examiners (CFE).
Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan
Proses Audit Forensik
1. Identifikasi masalah
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak
diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan
spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat
sasaran.
2. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap
ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal
ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien
terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya.
Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W +
2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where,
when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan
apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam
tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi,
tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu
dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep
temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim
audit serta klien.
4. Pemeriksaan lanjutan
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan
analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan.
Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi
secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5. Penyusunan Laporan
Pada
tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit
forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus
diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
- Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
- Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
- Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar