Adzan, demikian pula iqamah, hanya disyari’atkan untuk shalat fardhu,
baik shalat berjama’ah maupun shalat sendirian. Di dalam hadits
dikatakan, ”Apabila engkau sedang mengurus kambing atau di tengah
padang, adzanlah untuk (menyerukan) shalat, dan keraskan suaramu dengan
seruan itu. Karena sesungguhnya jin, manusia, dan apa pun yang
mendengar selama berkumnadang suara orang yang adzan itu, pada hari
Kiamat nanti akan menjadi saksi baginya.” (HR Al-Bukhari).
Hukum adzan untuk shalat fardhu bagi laki-laki adalah sunnah, bukan
wajib. Akan tetapi makruh melakukan adzan dalam keadaan berhadats, baik
hadats besar maupun hadats kecil. Dan bila dalam keadaan hadats besar,
lebih makruh lagi. Kecuali bila hadatsnya itu datang di pertengahan
adzan, maka masih tetap sunnah melanjutkannya hingga sempurna adzan itu.
Dalam Syahr At-Tahrir pada hamisy Hasyiyah Asy-Syarqawi, juz I,
halaman 230, dikatakan: Dan segala kemakruhan keduanya, artinya adzan
dan iqamah, yaitu dilakukan keduanya oleh orang yang tengah berhadats,
berdasarkan hadits riwayat At-Tirmidzi, “Janganlah engkau adzan kecuali
engkau berada di dalam wudhu.” Dan diqiyaskan dengan adzan yaitu iqamah.
Dan kemakruhan bagi orang yang sedang berhadats besar adalah lebih
besar daripada kemakruhan bagi orang yang berhadats kecil karena
beratnya janabah itu.
Pada kitab, juz, dan halaman yang sama juga disebutkan: Dan
dikecualikan dari kemakruhan adzan orang yang berhadats jika sekiranya
datang hadatsnya itu di pertengahan adzannya, sekalipun hadats besar,
maka sesungguhnya disunnahkan baginya menyempurnakannya (melanjutkan
hingga selesai), karena memutuskan adzan itu menyebabkan dugaan orang
akan main-main.
Perlu pula diketahui syarat-syarat adzan dan iqamah. Yaitu, orang
yang menyerukan adzan dan iqamah itu orang yang sudah mumayyiz (dapat
membedakan mana baik mana buruk, mana bagus mana jelek, dan
seterusnya), dilakukan sesudah masuk waktu shalat, orang yang adzan dan
iqamah itu harus orang Islam, kalimat adzan dan iqamah itu harus
berturut-turut, tidak boleh diselang dengan kalimat yang lain, atau
diselang dengan berhenti yang lama, dan dilakukan dengan tertib,
artinya berurutan sebagaimana urutan yang kita ketahui.
Sedangkan sunnah-sunnahnya di antaranya adalah menghadap ke kiblat,
dilakukan dengan berdiri, dilakukan di tempat yang tinggi jika tidak
menggunakan pengeras suara, agar lebih jauh terdengar, mudazin
hendaknya orang yang suaranya keras dan bagus, suci dari hadats dan
najis, dan berdoa sesudah selesai adzan dan iqamah.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar