Pages

Apa Hukum Adzan Tanpa Berwudhu

Selasa, 19 November 2013

Adzan, demikian pula iqamah, hanya disyari’atkan untuk shalat fardhu, baik sha­lat berjama’ah maupun shalat sendiri­an. Di dalam hadits dikatakan, ”Apabila engkau sedang mengurus kambing atau di tengah padang, adzanlah untuk (me­nyerukan) shalat, dan keraskan suaramu dengan seruan itu. Karena sesungguh­nya jin, manusia, dan apa pun yang men­dengar selama berkumnadang suara orang yang adzan itu, pada hari Kiamat nanti akan menjadi saksi baginya.” (HR Al-Bukhari).

Hukum adzan untuk shalat fardhu bagi laki-laki adalah sunnah, bukan wajib. Akan tetapi makruh melakukan adzan dalam keadaan berhadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Dan bila dalam keadaan hadats besar, lebih makruh lagi. Kecuali bila hadatsnya itu datang di pertengahan adzan, maka masih tetap sunnah melanjutkannya hingga sempurna adzan itu.

Dalam Syahr At-Tahrir pada hamisy Hasyiyah Asy-Syarqawi, juz I, halaman 230, dikatakan: Dan segala kemakruhan keduanya, artinya adzan dan iqamah, yaitu dilakukan keduanya oleh orang yang tengah berhadats, berdasarkan hadits riwayat At-Tirmidzi, “Janganlah engkau adzan kecuali engkau berada di dalam wudhu.” Dan diqiyaskan dengan adzan yaitu iqamah. Dan kemakruhan bagi orang yang sedang berhadats besar adalah lebih besar daripada kemakruhan bagi orang yang berhadats kecil karena beratnya janabah itu.
Pada kitab, juz, dan halaman yang sama juga disebutkan: Dan dikecualikan dari kemakruhan adzan orang yang ber­hadats jika sekiranya datang hadatsnya itu di pertengahan adzannya, sekalipun ha­dats besar, maka sesungguhnya di­sunnahkan baginya menyempurnakan­nya (melanjutkan hingga selesai), karena memutuskan adzan itu menyebabkan dugaan orang akan main-main.

Perlu pula diketahui syarat-syarat adzan dan iqamah. Yaitu, orang yang menyerukan adzan dan iqamah itu orang yang sudah mumayyiz (dapat membeda­kan mana baik mana buruk, mana bagus mana jelek, dan seterusnya), dilakukan sesudah masuk waktu shalat, orang yang adzan dan iqamah itu harus orang Islam, kalimat adzan dan iqamah itu harus ber­turut-turut, tidak boleh diselang dengan kalimat yang lain, atau diselang dengan berhenti yang lama, dan dilakukan de­ngan tertib, artinya berurutan sebagai­mana urutan yang kita ketahui.

Sedangkan sunnah-sunnahnya di antaranya adalah menghadap ke kiblat, dilakukan dengan berdiri, dilakukan di tempat yang tinggi jika tidak mengguna­kan pengeras suara, agar lebih jauh ter­dengar, mudazin hendaknya orang yang suaranya keras dan bagus, suci dari ha­dats dan najis, dan berdoa sesudah sele­sai adzan dan iqamah.

Sumber  :

0 komentar:

Posting Komentar

Visitors

 
Zakaria Al-Faeyza © 2011 | Designed by Bingo Cash, in collaboration with Modern Warfare 3, VPS Hosting and Compare Web Hosting