REVIEW
KAJIAN PENATAAN
KELEMBAGAAN KOPERASI PENERIMA BANTUAN
DANA BERGULIR PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL*)
Oleh
Saudin Sijabat**)
http://www.smecda.com/kajian/menu/menu_isi____/jurnal_4_2009.htm
III. Kebijakan Program Bantuan
Dana
Bergulir
Pengembangan
Pasar Tradisional
Melalui Koperasi
Melalui Koperasi
3.1 Persyaratan
Pasar
Tradisional, Koperasi dan
Pedagang
Calon Penerima Bantuan Dana
Bergulir
1. Pasar
Sebagai calon penerima
perkuatan dana bergulir pengembangan pasar tradisional harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pasar
tradisional yang
sedang
atau
akan
dikembangkan diprakarsai oleh
koperasi atau
prakarsa Pemda
dengan
melibatkan koperasi, baik dalam perencanaan, penentuan harga, penempatan pedagang maupun
pengelolaan.
b. Pasar tradisional yang akan dikembangkan
memliki
pola
kepemilikan atau pemanfaatan kios dan los yang memberikan
kepastian tempat berusaha
bagi
pedagang dalam jangka panjang.
c. Pasar
tradisional yang akan dikembangkan harus
didukung oleh
Pemda setempat.
d. Pasar tradisional
yang akan dikembangkan
memiliki jumlah pedagang anggota
koperasi paling sedikit
30 (tiga puluh)
orang, dan pedagang yang siap menempati
kios atau los segera setelah selesai dikembangkan.
2. Koperasi
Persyaratan koperasi penerima
bantuan
perkuatan
dana
bergulir pengembangan pasar tradisional
adalah sebagai berikut:
a. Telah berbadan hukum paling
sedikit
1
(satu)
tahun
dan
berkedudukan serta berusaha
di wilayah pasar tradisional yang akan dikembangkan;
b. Mendapat persetujuan dari anggota/pedagang untuk melaksanakan program pengembangan yang dibuktikan dengan berita acara Rapat Anggota atau surat pernyataan;
c. Organisasi, managemen dan usaha
koperasi
dalam
kondisi
sehat yang dibuktikan dengan pernyataan
hasil penilaian dari Dinas;
d. Mempunyai anggota
sebagai pedagang minimal 30 orang;
e. Belum pernah
mendapat bantuan dana bergulir
serupa;
f. Bersedia dan mampu mengelola
dana bergulir pengembangan
pasar tradisional sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dan dibuktikan dengan surat pernyataan serta rekomendasi dari dinas;
g. Bersedia memenuhi
kewajiban pelaporan secara berkala sesuai format yang ditentukan.
3. Anggota Koperasi/Pedagang
Kriteria anggota koperasi/pedagang penerima
bantuan perkuatan dana bergulir adalah:
a. Terdaftar sebagai anggota koperasi, telah memenuhi
kewajiban.
b. Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah
kerja koperasi
c. Sanggup dan bersedia mentaati peraturan
dan
memnuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi.
d. Tidak memiliki
tunggakan pinjaman pada bank atau lembaga
lain.
3.2 Penetapan, pencairan, pemanfaatan dan pengembalian
bantuan
dana bergulir
1. Penetapan
Koperasi
Penetapan koperasi calon penerima dana bergulir dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Keuangan
kabupaten/kota melalui tahapan sebagai berikut:
a. Menerima
permohonan
dari
koperasi
calon
penerima
dana
bergulir yang dilampiri dengan
identitas diri Pengurus
berupa KTP, bukti keanggotaan pada Koperasi
dan
Berita
Acara
Pemilihan Pengurus yang diketahui lurah setempat.
b. Mengadakan penelitan dan peniliain terhadap
pemenuhan
persyaratan Koperasi penerima.
d. Menyampaikan
hasil
seleksi
calon
koperasi
penerima
dana
bergulir Pokja Keuangan
Propinsi
untuk
diteruskan
kepada
Pokja Keauangan Pusat dan Deputi Bidang
Pemasaran
dan
Jaringan Usaha.
2. Tatacara
pencairan bantuan
Tata cara pencairan bantuan
perkuatan dana bergulir pengembangan dana bergulir
pengembangan
pasar
tradisional
adalah
sebagai
berikut:
a. Menteri
menetapkan
koperasi
penerima
bantuan
perkuatan
dengan memperhatikan usulan koperasi yang disampaikan oleh bupati/walikota
setempat.
b. Melalui Deputi
Bidang
Pemasaran dan
Jaringan Usaha, Menteri menyampaikan
pemberitahuan penetapan sebagaimana dimaksud
huruf a kepada koperasi yang bersangkutan melalui Pokja Keuangan kabupaten/kota.
c. Koperasi penerima
bantuan perkuatan yang
telah ditetapkan Menteri, mengajukan
permohonan pencairan dan
rencana penggunaan bantuan perkuatan dana bergulir kepada Menteri
atau Pokja Keuangan kabupaten/kota atau dinas secara bertingkat.
d. Ketua dan bendahara koperasi
penerima dana bergulir membuka nomor rekening tabungan di kantor cabang
bank terdekat atas nama koperasi yang berfungsi sebagai rekening penampungan koperasi.
3. Penggunaan
Tata cara penggunaan
bantuan perkuatan dana bergulir untuk
pengembangan pasar tradisional adalah sebagai berikut:
a. Dana bergulir digunakan oleh koperasi penerima
untuk kegiatan sebagai
berikut: 1). Pembangunan kios atau los bagi pedagang anggotanya pada pasar tradisional; 2). Renovasi kios dan los bagi pedagang anggotanya pada pasar
tradisional.
b. Penggunaan dana dari rekening penampungan koperasi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana
dituangkan dalam proposal yang diajukan.
c. Jasa yang timbul pada rekening penampungan koperasi sebelum
digunakan wajib terlebih
dahulu dipindahbukukan oleh koperasi
ke rekening perguliran koperasi.
4. Penyaluran
Tata cara penyaluran dana bergulir dari koperasi
kepada anggotanya adalah
sebagai berikut:
a. Pedagang anggota
koperasi mengajukan permohonan pinjaman untuk pembangunan
atau
renovasi
kios
atau
los
kepada
koperasi.
b. Pedagang anggota
yang memenuhi syarat ketentuan koperasi membuat perjanjian kredit dengan
koperasi untuk menentukan jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian dan besarnya
jasa pinjaman.
c. Atas dasar permohonan anggotanya, koperasi melaksanakan
kegiatan pembangunan atau renovasi pasar tradisional baik dilaksankan sendiri
oleh koperasi meupun
kerjasama dengan pihak
ketiga.
d. Setelah pembangunan atau renovasi pasar selesai, koperasi melaksanakan serah terima kios atau los dengan anggota
sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara anggota dan koperasi
sebagimana dimaksud butir b).
5. Pengembalian.
Tata cara pengambilan dana bergulir
adalah sebagai berikut:
a. Jangka waktu
pengembalian dana bergulir koperasi
adalah 8 (delapan) tahun.
b. Terhadap
dana bergulir sebagaiman huruf a diberlakukan grace period
selam
1 (satu) tahun.
c. Koperasi melakukan penagihan pada anggota dan menyetorkannya kepada Bank setiap bulan.
d. Koperasi mebukukan
secara terpisah antara pengembalian dana bergulir
dan jasa operasional dari anggota
e. Pengembalian dana
bergulir dari anggota disetorkan pada
rekening perguliran
koperasi,
sedangkan
jasa/bunga
dari
anggota disetorkan pada rekening jasa koperasi.
f. Bunga yang timbul pada rekening perguliran koperasi
sebelum digulirkan kembali diakumulasikan pada rekening perguliran koperasi.
g. Dana pada rekening perguliran koperasi hanya dapat dicairkan untuk keperluan perguliran kepada koperasi lain
dengan
ketetapan Menteri.
6. Pengembalian Dana Bergulir dari Anggota
Tata cara pengembalian dana bergulir
dari anggota kepada koperasi penerima dana bergulir
adalah sebagai berikut:
a. Besarnya pokok
angsuran per bulan
setiap anggota adalah:
jumlah total dibagi
jumlah bulan angsuran.
b. Pengembalian pokok pinjaman dimulai setelah berakhir
masa grace period yaitu bulan ke-13 setelah serah terima kios atau
los.
c. Besarnya jasa yang harus dibayarkan anggota
setiap bulan adalah 1% dikali
sisa pokok pinjaman.
d. Jasa dibayar anggota
sejak serah terima kios atau los.
e. Dalam hal anggota
membayar
uang
muka
atau
DP (down payment) maka besarnya
total
pokok
pinjaman
berkurang
sebesar uang muka yang dibayarkan.
f. Anggota menyetor
angsuran pokok dan jasa kepada koperasi
melalui unit simpan pinjam koperasi.
g. Jangka waktu pengembalian pinjaman
dari anggota selama- lamanya 8 (delapan) tahun.
7. Penetapan dan pemanfaatan jasa.
Tata cara Penetapan dan Pemanfaatan Jasa atas pinjaman
diatur sebagai berikut:
a. Koperasi penerima
dana bergulir dikenakan jasa atau bunga menurun sebesar 12% per tahun
efektif dari sisa pokok.
b. Alokasi pemanfaatan jasa/bunga sebagaimana dimaksud
huruf a) diatur sesuai dengan ketentuan di Juknis;
c. Pemanfaatan jasa untuk biaya
monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud
huruf b), ditetapkan
berdasarkan persetujuan Menteri.
8. Perguliran
Dana.
Tata cara Perguliran
Dana adalah sebagai berikut:
a. Dana bergulir pada
program ini khusus
untuk keperluan pengembangan
pasar tradisional oleh koperasi.
b. Dana pada rekening perguliran koperasi
penerima dana hanya dapat dicairkan khusus
untuk
keperluan
perguliran kepada koperasi penerima dana
berikutnya dengan ketetapan menteri.
c. Proses perguliran dari satu koperasi
kepada koperasi lainnya ditetapkan oleh menteri atas
usulan dari bupati/walikota.
d. Perguliran
antar koperasi dapat dilakukan setiap waktu tanpa harus menunggu seluruh dana
dikembalikan.
e. Proses
pemindahbukuan
dari
rekening
perguliran koperasi penerima dana kepada rekening
penampungan koperasi penerima berikutnya dilakukan
oleh koperasi dengan
persetujuan atau contra sign dari bupati/walikota.
NAMA : MOHAMMAD ZAKARIA
NPM/TAHUN : 29211361 / 2012