
Masyarakat
yang identik dengan kebiasaan mengulur waktu saat pertemuan dalam sebuah
perjanjian, kini menjadi kebiasaan pula dalam bidang pembelajaran di kampus. Budaya
jam karet tersebut terjadi pada 1 atau 2 dosen yang mengulur waktu sampai
30 menit dari jam mulai pelajaran yang semestinya seakan menjadi kebijakan kampus
yang selalu dapat ditolerir. Jelas bagi pihak mahasiswa yang berkeinginan kuat
untuk menuntut ilmu akan merasa dirugikan.
Peristiwa
yang lumrah dikalangan kampus tersebut seharusnya dihilangkan agar tidak ada
satupun pihak yang merasa...