ASPEK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN
AIR
BERSIH PADA PDAM TIRTASARI BINJAI
Sumber :
ü Ardiansyah
Denny, Klausa Baku Batal DemiHukum, Harian Sumatera, Sabtu, 30 Juni 2001.
ü A.S
Homby (ed) : Oxford Advanced Learner’s Dictionary of current English, Oxford
University Press, London 1989, Hal 185
ü Badrulzaman
Darus Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumni,Bandung,1994.
ü ------------------------,
KUH Perdata Buku III Hukum Perikanan Dengan Penjelasan, Alumni,Bandung, 1983.
ü Chairuddin
O.K, Pengantar Ilmu Hukum, Peneribit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat,Meda,1992.
ü Commonwealth
of Australia Trade Practices Act 1874/1977, Pasal 48 (1)a.
ü Ikhsan
Muhammad, Stop Press,Klausula Baku Batal Demi Hukum, Warta Konsumen, Juni,2000
ü Lembaga
Advokasi dan Perlindungan Konsumen, UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan
Konsumen, Medio Maret, 2000.
ü Muis
Abdul, Metode Penulisan Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum
USU,Medan,1990
ü Moenir
H.A.S., Manajemen Pelayanan Umum Indonesia, Penerbit Bumi Aksara,Jakarta,1999.
ü Moss
Warranty-Magnusson (US), Federal Tgrade commission, Improvement Act 1975,PL
93-637, sec 101 (1)
ü NBW,
Buku 6, Pasal 236, lihat M.Van Delft-Basa en E.h. Hi\ondius,Jaaboek konsumentenrecht
1991, Kluwer-
ü Deventer
1991, Hal 2 Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit
PT. Grasindo, Jakarta, 2000
ü Sudaryanto,
Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1996
ü Shofie
Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2000
ü Satjipto,
Rahardjo, Ilmu Hukum, 1986, Alumni Bandung hal 127
Penulis : Sri Handayani
Alamat Jurnal : http://repository.usu.ac.id/xmlui/handle/123456789/36694
Tahun : Volume 4, Nomor 1, Januari 2012
Isi Materi Terkait :
Pengertian
Konsumen dan PerlindunganKonsumen
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Yang dimaksud di
dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir.Karena konsumen akhir
memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk
digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan
makhluk hidup lain.
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Menurut Prof.Mochtar Kusuma atmadja,batasan atau
defenisi hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah
hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara pihak satu sama lain, berkaitan
dengan barang atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.
Asas Dan Tujuan
Asas-asas
yang dianut dalamhukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal
2 UU PK adalah:
1.
Asas manfaat.
Asas
ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesarbesarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi disbanding pihak lainnya.Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.
Asas keadilan.
Penerapan
asas ini dapatdilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha.Diharapkan melalui asas ini konsumen dan
pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara
seimbang.
3.
Asas keseimbangan.
Melalui
penerapanasas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
4.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian hukum.
Dimaksudkanagar
baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan
tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi
menjadi pecut bagi pelaku usahauntuk meningkatkan kualitasnya. Lebihlengkapnya Pasal
3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari eksesnegatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak Dan Kewajiban Konsumen
Dalam Pasal 4 UU
Perlindungan Konsumen, disebutkan hak-hak konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.
2.
Hak untuk memilih.
3. Hak atas Informasi.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan Keluhannya
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi.
6.
Hak untuk mendapat pendidikan
7.
Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
8.
Hak untuk mendapatkan ganti rugi.
9.
Hak yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya :
·
Ad. 1. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi konsumen
hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif
keyakinan/ajaran agama tertentu.
·
Ad. 2. Hak Untuk Memilih
Merupakan
kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan.Oleh karena
itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk
suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
·
Ad. 3. Hak Atas Informasi
Bisa dipenuhi
dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas
atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis
produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan
demikian konsumen bias membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk
produk sejenis.
·
Ad. 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
Ada dua
instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar:
Pertama, pemerintah
melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan
konsumen.
Kedua, melalui
pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan
pemerintah.Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili
konsumen.
·
Ad. 5. Hak untuk mendapatkan advokasi
Dengan hak ini,
konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan
implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan
sosial.
Hak ini dapat
dipenuhi dengan cara:
1. Konsultasi
hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah.
Bentuk kegiatan
ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang
mengurusi perlindungan konsumen;
2. Menggunakan
mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action);
3. Adanya
keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian
sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
·
Ad. 6. Hak untuk mendapat Pendidikan.
Definisi dasar
hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik
melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal
yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan
konsumen.Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribusi dan tanggungjawab
pelaku usaha.
·
Ad. 7. Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Tindakan diskriminatif
secara sederhana adalah adanya disvaritas, adanya perlakuan yang berbeda untuk
pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena
itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan
tarif yang berbedabeda, sesuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan
diskriminatif.
·
Ad. 8. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi.
Mendapatkan
ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan si pelaku usaha tersebut.
Bentuk ganti rugi
dapat berupa:
1. Pengembalian
uang,
2. Penggantian
barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
3. Perawatan
kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
·
Ad. 9. Hak yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Selain hak-hak
yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan.
Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal
sektor masing-masing.
Klausula Buku Dalam Perjanjian
Dalam
masalah ganti rugi PDAM Tirtasari Binjai ada peraturan dan ketentuan-ketentuan
khusus yang mengaturnya yaitu Peraturan Daerah Tingkat II Binjai No. 12 Tahun
1976. Jadi apabila dalam hal ini konsumen merasa dirugikan oleh pihak PDAM
Tirtasari, maka konsumen itu cukup datang ke kantor PDAM Tirtasari untuk
menyampaikan sendiri permasalahannya, yang mana nantinya mereka menaggapi
segala keluhan-keluhan dari konsumen dan akan mencari jalan penyelesaiannya.
Tanggungjawab Pelaku Usaha
Sebagaimana
yang dicantumkan dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen menyebutkan : “ Pelaku Usaha bertanggungjawab memberikan
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen
akibatmengkonsumsi barang dan/atau jasa yangdihasilkan atau diperdagangkan”.
Bentuk
penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Kelalaian yang dilakukan oleh PDAM
Tirtasari Binjai di Kota Binjai adalah :
a. Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau swtara lainnya, atau perawatan kesehatan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
b. Apabila menyangkut tentang masalah rekening
pembayaran air bulan ini maka penyelesaiannya adalah dengan memasukkan selisih
dari rekening yang bermasalah ini kedalam rekening bulan yang akan datang.
Pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM
Tirtasari di Kota Binjai adalah :
a.
Direktur dan manager serta semua pegawai perusahaan daerah air minum PDAM
Tirtasari atas tindakannya yang melawan hukum atau karena kelalainya dalam
melaksanakan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepadanya baik langsung
atau tidak langsung dapat menimbulkan kerugian bagi pengusahaan disamping dapat
dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diwajibkan pula mengganti
kerugian yang timbul akibat pergaulannya.
b.ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi
terhadap pegawai daerah berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan.
menyuruh salah satu pegawai PDAM Tirtasari untuk mengecek langsung kelapangan
guna membuktikan kebanaran pengaduan yang masuk ke PDAM Tirtasari.
Hasil Analisis : Menurut analisis saya jurnal ini sudah memberikan penggambaran yang baik untuk para konsumen dan menjadikan konsumen mendapatkan perlakuan yang baik karena adanya hak-hak konsumen serta tanggungjawab oleh pelaku usaha. Karena itu saya memberikan analisis bahwa jurnal ini telah sesuai dengan isi materi yang ada pada aspek hukum perlindungan konsumen meskipun masih ada beberapa materi yang tidak tercantum dalam jurnal tersebut, diantaranya : Hak dan kewajiban pelaku usaha, Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dan Sanksi.